Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto membacakan pledoi atau nota pembelaan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/4/2018). Hal itu dikarenakan pada persidangan sebelumnya, jaksa pemuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menuntut Setnov dengan pidana penjara 16 tahun.
Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Mantan Ketua DPR RI tersebut. Untuk membela diri, Setnov pun mengawalinya dengan meminta maaf kepada majelis hakim, jaksa dan seluruh pengunjung sidang yang hadir.
"Terima kasih yang mulia, pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf saya yang tulus kepada majelis hakim yang mulia apabila selama proses persidangan ini ada tutur kata sikap saya yang tidak berkenan. Kepada JPU KPK, apabila ada kata-kata saya yang tidak mengenakan atau tidak sesuai harapan JPU atau ada sikap yang dirasa tidak tepat selama berinteraksi dalam persidangan," katanya saat memulai membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut melanjutkannya dengan menceritakan riwayat hidupnya sejak kecil hingga kemudian lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pergi merantau ke Surabaya. Itu dijelaskannya bukan untuk memamerkannya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini
"Dengan amat terpaksa izinkan saya menceritakan sedikit perjuangan saya untuk negeri ini. Bukan untuk pamer atau pamrih tapi agar membuka mata untuk melihat sisi lain saya sehingga tidak terus menerus mencaci saya," kata Setnov.
Lebih lanjut, Setnov menceritakan perjalanan hidupnya yang diawali dengan lahir di keluarga tidak mampu. Namun, hal itu dilaluinya, terutama setelah lulus SMA dia merantau ke Surabaya dengan menjalani hidup yang cukup keras.
"Hampir semua pekerjaan kasar saya kerjakan, pasca lulus SMA, saya lanjutkan ke Surabaya untuk bertahan hidup dan berkuliah, mulai jualan beras dan madu di pasar, sales mobil hingga kepala penjualan mobil untuk seluruh Indonesia timur," lanjut Setnov menceritakan riwayat hidupnya.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Politikus senior dari Partai Amanat Nasional Hayono Isman yang disebutnya menjadi saksi hidup perjuangannya. Setnov mengaku Hayano sangat membantunya dengan memberikan pekerjaan.
"Di sini saya juga mengucapkan banyak terima kasih pada Hayono Isman. Karena si anak melarat ini bisa menjadi orang, menjadi saksi bagaimana saya pernah menggantungkan hidup. Saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi sopir dan bangun pagi untuk mengantar sekolah anak-anaknya," ceritanya.
Baca Juga: Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
Setnov didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP dan juga menerima sebuah jam mewah. Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.