Supriyanto Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Jum'at, 13 April 2018 | 10:04 WIB
Supriyanto Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
Polisi telah menetapkan Supriyanto (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83), Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski mengaku tak berniat membunuh pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83), Supriyanto berpeluang dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebab, saat melakukan aksi perampokan, pemuda tanggung itu telah menyiapkan sebilah pisau.

"Sajam punya sendiri, dia beli," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat dikonfirmasi, Jumat (13/4/2018).

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan menyampaikan, polisi bakal mengkaji kontruksi hukum untuk memastikan apakah Pasal Pembunuhan Berencana bisa diterapkan kepada Supriyanto.

"Makanya kalau kita kaitkan pembunuhan berencana masih perlu pendalaman," kata Stevanus.

Baca Juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Sempat Cerita Pada Kekasihnya

Terkait perampokan yang menewaskan Hunaedi. Supriyanto telah dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Kita masih menerapkan pasal 338 Jo 365 terkait pembunuhan dan mencuri. Tapi apabila nanti bisa memenuhi pasal lain (pembunuhan berencana), ya nanti (kita terapkan)," kata Stevanus.

Aksi perampokan disertai pembunuhan itu terungkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengan Supriyanto. Ciri-ciri pemuda tanggung itu terekam pengawas atau CCTV milik warga yang berdekatan dengan rumah korban di Kompleks TNI AL, Jalan Kayu Manis, RT 7, RW 6, Nomor 18, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap Supriyanto di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dini hari.

Baca Juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Ternyata Pernah Dipenjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI