Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita 367 botol minuman keras beralkohol dari hasil razia yang digelar dalam beberapa hari terakhir.
"Kita amankan 367 botol miras atau minol golongan A, B, C dari sejumlah titik di Kota Bandung," ujar Kepala Bidang Penindakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (13/4/2018).
Idris mengatakan, selain ratusan botol miras, petugas juga berhasil mengamankan ratusan liter minuman alkohol racikan yang disimpan dalam tiga drum ukuran sedang dan satu ukuran besar.
Menurutnya, razia yang dilakukan guna memerangi peredaran miras di Kota Bandung, terutama miras oplosan. Pasalnya, akibat dari menenggak miras oplosan, membuat 41 orang tewas di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Yang kita khawatirkan adalah peredaran miras oplosan, kalau yang miras botol lebih kepada izin penjualan. Mereka (penjual miras) yang kita sita tidak memiliki izin menjual karena di Kota Bandung izinnya (penjualan) sangat ketat," katanya.
Namun kata Idris, dari beberapa kali razia yang dilakukan, kerap kali bocor. Sejumlah tempat yang menjadi pantauan selalu lolos dari razia. Ia menduga ada jaringan kuat antarpara penjual miras di Kota Bandung.
"Ketika kami merazia satu titik, nah titik lainnya tiba-tiba tutup. Padahal kami sudah menyebar intel," katanya.
Menurutnya, razia miras akan rutin digelar Satpol PP untuk mempersempit peredaran minuman haram tersebut. Hal itu semata-mata untuk menghindari jatuhnya korban meninggal akibat menenggak miras.
Tak hanya itu, ia meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktifitas mencurigakan di wilayahnya. Terlebih, warga lah yang tahu mengenai kondisi di sekitar kediamannya.
"Kami berharap keterlibatan warga juga ikut berperan. Misalnya melaporkan di daerahnya ada yang menjual miras, kami akan langsung gerak mengeceknya," kata dia. (Antara)