KPU akan Segera Tetapkan Nomor Urut PKPI di Pemilu 2019

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 13 April 2018 | 09:38 WIB
KPU akan Segera Tetapkan Nomor Urut PKPI di Pemilu 2019
Deklarasi resmi PKPI mengusung Joko Widodo sebagai Calon Presiden RI periode 2019-2014 di Jakarta, Senin (12/6/2017). [Suara.comAdhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI akan menetapkan nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (13/4/2018). Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memenangkan partai pimpinan Hendropriyono itu dalam gugatannya.

"Setelah menerima salinan, mempelajari dan menggelar rapat pleno, KPU memutuskan menjalankan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan yakni selambatnya tiga hari," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Pada Rabu (11/4/2018) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas keputusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak partai itu sebagai peserta Pemilu 2019.

Arief menekankan putusan PTUN harus dihormati semua pihak dan KPU melaksanakan putusan itu.Namun, dia mengatakan atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI dalam gugatannya, KPU merasa ada beberapa hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU.

Oleh karena itu, ia mengatakan langkah pertama yang dilakukan KPU adalah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial. Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dalam waktu tidak terlalu lama membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam proses sengketa pemilu itu.

"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata dia.

Berdasarkan hasil analisis, eksaminasi, dan pendalaman, KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan untuk melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI