Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang Imas Aryumningsih
Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 13 April 2018 | 07:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gantikan Sahbirin Noor, Bahlil Tunjuk Rikwanto Sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan
19 Desember 2024 | 22:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI