PTUN Loloskan PKPI, KPU Pertimbangkan Ajukan PK

Jum'at, 13 April 2018 | 07:37 WIB
PTUN Loloskan PKPI, KPU Pertimbangkan Ajukan PK
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga dari kiri) usai konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018) malam. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019 kurang tepat.

Arief menganggap KPU sudah menyampaikan hasil kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada selama berlangsungnya sidang.

"Saya pikir tidak elok juga melihat cara mereka membuat putusan tersebut. Tetapi kami hanya ingin sampaikan bahwa selama proses persidangan KPU telah menyampaikan seluruh data fakta yang sudah dikerjakan KPU dengan baik selama masa proses pendaftaran sampai dengan penetapaan parpol peserta Pemilu," kata Arief saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018) malam.

Arief menjelaskan usai menerima putusan PTUN, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk meminta menganalisis proses serta hasil dari putusan PTUN.

Baca Juga: Gugatan Partai Rhoma Irama Ditolak PTUN, KPU Bersyukur

"Kami juga akan melakukan analisis lebih mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh KY salah satunya, ialah menganalisis proses dan putusan yang telah dibuat dalam persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihak KPU juga berencana membuat laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses Pemilu di PTUN Jakarta.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta," paparnya.

Ia berharap hasil analisis dari Komisi Yudisial tersebut dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya KPU lakukan ke depannya.

"Kami berharap ada analisis dan eksiminasi yang digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap kebijakan yang diperlukan kemudian. KPU juga mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis dan hasil eksiminasi, pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk keputusan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPU: Logo Partai-partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres

Meski menilai ada yang janggal dari putusan PTUN, namun Arief menegaskan pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI