Suara.com - Kawanan perampok dengan modus gembos ban yang berhasil menggasak dana bantuan operasional (BOS) sekolah sebesar Rp121 juta dibekuk polisi. Dua dari lima pelaku tewas dimoncong senjata polisi, setelah berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Dana BOS yang baru dicairkan Erny (38), bendahara Dinas Pendidikan Kota Tangerang, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) lenyap begitu saja. Ironisnya, kejadian yang terjadi pada Rabu 4 April 2018, akan dipergunakan untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, korban yang keluar dari bank BRI cabang Tangerang telah diikuti para tersangka. Kejadian tindak pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
"Saat di lokasi TKP, salah seorang tersangka berteriak jika ban mobil yang dikemudikan korban kempes, hingga membuat korban menepi untuk memeriksanya. Saat itu, para tersangka pun langsung gencar melakukan aksinya," ujar Harry, Kamis (12/4/2018).
Dari hasil penyelidikan, kata Harry, petugas berhasil menangkap lima tersangka pada Kamis 4 April 2018. Dari lima tersangka, dua diantaranya harus ditembak mati karena berusaha melawan petugas.
"Dua tersangka harus kami tembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Saat ini keduanya lagi dilakukan autopsi di RSUD Tangerang. Sementara, satu tersangka ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan dua lainnya menyerahkan diri," kata Harry.
Harry menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Tangerang. Para tersangka melakukan aksinya dengan modus pecah ban.
"Modusnya tersangka dengan mengintai korban sejak didalam bank hingga keluar dari bank dan mengikutinya hingga tempat yang telah dipersiapkan. Di tempat itu para tersangka lainnya telah menyiapkan alat berupa sendal yang telah dimodifikasi menggunakan paku, hingga terjadilah curas dengan modus pecah ban itu," jelasnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. "mereka ini spesialis dan sudah lima kali beraksi diwilayah Tangerang," terang Harry.
Dalam aksinya, kata Harry, kelima pelaku masing-masing berinisial M, N, F, DC dan K mempunyai peran masing-masing, mulai dari peran eksekutor hingga yang melakukan pembuntutan terhadap korban.
"Dua tersangka yang meninggal duni perannya sebagai eksekutor atau pelaku utama yang merampas tas milik korban. Dua diantaranya yang menggambar situasi, sementara satu tersangka lainnya berperan membuntuti sampai di TKP. Artinya salah satu tersangka memang sudah menggambar korban dari dalam bank," tutup Harry.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Anggy Muda)