Dua Perampok Dana BOS Tewas Didor oleh Polisi Tangerang

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 13 April 2018 | 05:49 WIB
Dua Perampok Dana BOS Tewas Didor oleh Polisi Tangerang
Konpers polisi tentang penangkapan perampok dana BOS di Tangerang. [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dua tersangka yang meninggal duni perannya sebagai eksekutor atau pelaku utama yang merampas tas milik korban. Dua diantaranya yang menggambar situasi, sementara satu tersangka lainnya berperan membuntuti sampai di TKP. Artinya salah satu tersangka memang sudah menggambar korban dari dalam bank," tutup Harry.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Anggy Muda)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI