Kasus Penghinaan Nabi Muhammad, Moses Curiga dengan Polisi

Jum'at, 13 April 2018 | 04:30 WIB
Kasus Penghinaan Nabi Muhammad, Moses Curiga dengan Polisi
Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018). (suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim merasa ada yang aneh di awal kasusnya bergulir. Dia merasa tak ada yang salah saat melontarkan komentarnya di Facebook.

Hal itu dia katakan saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, Abraham Moses menuturkan adanya kecurigaan terhadap pihak kepolisian. Pasalnya, kasus atas dugaan penistaan agama yang disangkakan padanya dilaporkan oleh pihak kepolisian.

"Saya curiga pasti ada maksud tertentu soal kasus saya ini, karena saya merasa aneh mengingat yang melapor ada polisi apalagi dia beragama muslim. Sedangkan, akun saya ini khusus umat Kristen," katanya, Kamis, (12/4/2018).

Baca Juga: Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama

Dalam sidang yang turut menghadirkan saksi ahli informatika yakni, Andi ia menuturkan adanya kekurangan menyelidikan. Terutama atas pasal yang dikenakan yakni, undang-undang ITE.

"Dari berkas yang saya terima terdapat pengakuan terdakwa soal unggahan videonya di akun media sosialnya yang diakui terdakwa bukanlah diupload olehnya. Dan ini kita harus pelajari lagi terutama bagi ahli forensi digital, karena bisa jadi ada orang lain yang mengupload," kata Andi.

Sementara, terkait dengan pasal soal penistaan agama yang dikenakannya, saksi ahli menjelaskan, itu kewenangan saksi ahli bahasa yang lebih memahami.

"Saya lebih ke informatika atau ITE nya kalau untuk penistaan itu kita serahkan ke ahli bahasa," ujar Andi.

Sidang tersebut nantinya, masih berlanjut pekan depan dengan agenda keterangan saksi kembali.

Baca Juga: Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati

Moses dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (Anggy muda)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI