Pembunuh Pensiunan TNI AL Ternyata Pernah Dipenjara

Jum'at, 13 April 2018 | 01:00 WIB
Pembunuh Pensiunan TNI AL Ternyata Pernah Dipenjara
Polisi telah menetapkan Supriyanto (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83), Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Supriyanto (20), tersangka kasus pembunuhan  pensiunan terhadap TNI AL bernama Hunaedi (83) ternyata juga pernah mendekam di penjara pada 2017 lalu.

Saat itu, Supriyanto ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam.

"Dia pernah kena UU Darurat karena membawa sajam. Di Polsek Pesanggrahan tahun 2017," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Kamis (12/4/2018).

Berdasarkan catatan di kepolisian, kata Indra, pemuda yang memiliki tato di kedua lengannya itu baru dibebaskan sekitar akhir Maret 2018 lalu.

Baca Juga: Pensiunan TNI AL Hunaedi Ternyata Dibunuh Perampok yang Tak Puas

"Baru keluar dua minggu yang lalu baru keluar dari tahanan," kata dia.

Lebih lanjut, Indra menyampaikan, polisi masih mendalami soal perampokan yang berujung kepada tewasnya Hunaedi. Dari pengakuan Supriyanto, kata dia, baru pertama kali melakukan aksi perampokan.

"Dari pengakuannya baru sekali, pemain baru. Tapi masih kami dalami," kata Indra.

Supriyanto merampok rumah Hunaedi di Komplek TNI Al, Jalan Kayu Manis, RT7 RW 6 Nomor 18, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2018). Supriyanti berhasil mengambil uang korban sebesar Rp3,2 juta. Supriyanto membunuh Hunaedi setelah tepergok mengambil uang Rp200 juta pada Kamis (5/4/2018).

Supriyanto ditangkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengannya berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga. Polisi menangkap tersangka di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dini hari tadi.

Baca Juga: Lewat Tato, Polisi Bekuk Pembunuh Pensiunan TNI AL Hunaedi

Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI