Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Supriyanto Bunuh Pensiunan TNI Demi Bayar Indekos dan Beli Baju
Kamis, 12 April 2018 | 21:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Heboh! Farhat Abbas Polisikan Denny Sumargo, Singgung Arogansi dan Masalah Suku
07 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI