Supriyanto Bunuh Pensiunan TNI Demi Bayar Indekos dan Beli Baju

Kamis, 12 April 2018 | 21:59 WIB
Supriyanto Bunuh Pensiunan TNI Demi Bayar Indekos dan Beli Baju
Polisi telah menetapkan Supriyanto (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83), Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI