"Diawali mengetuk pintu. Korban ini membukakan pintu dan sempat menjawab ada apa lagi kamu ke sini," kata Indra
Namun, karena merasa sudah dicurigai, Supriyanto langsung mendorong korban dan membenturkan kepala korban ke dinding.
Indra menyampaikan, Sopiah sempat melihat ketika suaminya sedang bergumul dengan Supriyanto. Sontak, Sopiah berlari ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga.
Setelah aksinya terpergok, tersangka langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke tubuh lelaki paruh baya itu.
Baca Juga: Lewat Tato, Polisi Bekuk Pembunuh Pensiunan TNI AL Hunaedi
'Pelaku mau melarikan diri, tapi masih dicegah oleh korban, kemudian pelaku melakukan perlawan dan langsung eksekusi, menusukkan dulu kena tangan kemudian dada," kata dia.
Seusai menusukkan pisau ke dada dan tangan Hunaedi, Supriyanto langsung kabur melalui pintu belakang rumah korban.
Supriyanto ditangkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengannya berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga.
Polisi menangkap tersangka di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Setahun Kasus Novel Belum Terungkap, Polri: Kami Bukan Dukun