Antar 2 Kg Sabu Dikasih Ongkos Rp25 Juta, Tapi Ini Risikonya

Kamis, 12 April 2018 | 19:28 WIB
Antar 2 Kg Sabu Dikasih Ongkos Rp25 Juta, Tapi Ini Risikonya
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di Palembang. (suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di Palembang. Petugas menyita sabu sebanyak 2 kilogram yang didapat dari PH (33), warga Desa Kecitran Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, PH sedang menunggu pemesan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Radial, Palembang. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiyono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima pihaknya.

"Ini berkat partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam pemberantasan narkoba ini," ujar Agung saat gelar perkara, Kamis (12/4/2018).

Barang bukti tersebut dibawa tersangka dari Pekanbaru, Riau. Awalnya, tersangka menerima perintah untuk mengantarkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar di Pekanbaru berinisial BD (DPO).

Baca Juga: Polisi Tangerang Tembak Mati Bandar Narkoba Bawa 140 Gram Sabu

Saat itu, tersangka yang tengah berada Jakarta pun berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat. Tiba di Pekanbaru, tersangka langsung mengambil sabu tersebut dan kemudian menuju ke Palembang melalui jalur Jambi dengan menggunakan travel.

"Tersangka PH ini dijanjikan upah Rp 25 juta oleh BD. Namun, upah tersebut baru diberikan Rp4 juta untuk uang transportasi. Tiba di Palembang, tersangka langsung kami tangkap dengan barang bukti 2 kg sabu yang dibungkus menjadi dua paket," imbuhnya.

Selain sabu, kata Agung, pihaknya juga mengamankan dua unit ponsel, uang Rp1 juta, sebuah tas dan sebuah buku tabungan.

"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir. Pengakuannya baru satu kali melakukan ini. Namun masih akan kita dalami, karena diduga tersangka merupakan jaringan antar provinsi," tegasnya.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (Andhiko Tungga Alam)

Baca Juga: Baim Wong Berharap Pemakai dan Pengedar Narkoba Dihukum Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI