Tanpa Perintah Pengadilan pun KPK Harus Melanjutkan Kasus Century

Kamis, 12 April 2018 | 19:18 WIB
Tanpa Perintah Pengadilan pun KPK Harus Melanjutkan Kasus Century
Keterangan pers penangkapan buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, di Mabes Polri, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Justru permasalahan itu dimulai dari KPK itu sendiri. Ketika kemudian sudah berani menyebut bersama-sama, kemudian tak diproses dalam waktu yang relatif bersamaan, di situlah kemudian kesan masyarakat bahwa KPK melakukan tebang pilih itu akan selalu timbul," tambah Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI