Suara.com - Terdakwa Fredrich Yunadi, kembali menunjukkan aksi yang mengundang tawa di ruang persidangan kasusnya, perintangan penyidikan perkara korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (12/4/2018).
Sebab, dalam persidangan, Fredrich ternyata membawa dan menunjukkan sebuah bakpao berukuran kecil yang ditaruh di atas piring kecil ke hadapan majelis hakim dan saksi, serta JPU KPK.
Roti bewarna putih tersebut, dia tunjukkan saat mengajukan pertanyaan kepada pegawai RS Medika Permata Hijau, dokter Francia, yang hadir sebagai saksi JPU KPK.
"Mohon izin ini adalah bakpao. Jadi kalau mengatakan bakpao gede sepiring, ini mungkin otaknya sepiring ini pak," kata Fredrich sambil menunjukkan Bakpao di Gedung PengadilanTipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Baca Juga: Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin
Majelis hakim, JPU KPK, saksi, maupun pengunjung sidang tertawa.
"Ini saksi tahu bakpao ini begini? ini lho, ini nih bakpao Surabaya," kata Fredrich sambil menunjukan bakpao kepada Francia.
Menjawab pertanyaan Fredrich, Francia menganggap bakpao yang ada seperti biasanya ukuran besar.
"Kalau kita ngomongin bakpao, pasti indikasinya besar pak," ujar Francia menjawab pertanyaan mantan pengacara Setya Novanto itu.
Menyanggah pernyataan Francia, Fredrich menganggap kalau bakpao yang dibayangkan berukuran besar seperti bola.
Baca Juga: Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
"Saudara lihat di berita itu, jadi saya pikir sebesar kepalannya," jelas Fredrich.
Untuk diketahui, setelah Novanto mengalami kecelakaan tunggal, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Novanto menangani perawatannya.
Fredrich mengatakan ada benjolan sebesar bakpao di dahi bagian kiri Novanto. Namun, dalam persidangan, perawat dan dokter RS Medika Permata Hijau membantah pernyataan Fredrich tersebut.
Mereka mengatakan hanya ada luka lecet di bagian dahi kiri Novanto.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.