Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat

Kamis, 12 April 2018 | 18:59 WIB
Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
Bupati Bandung Barat, Abubakar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Bandung Barat Abu Bakar. Itu dilakukan KPK setelah menjalani pemeriksaan dari malam hingga Kamis (12/4/2018) siang. Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan.

"Ditahan 20 hari kedepan di Rutan Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Abu Bakar tiba di KPK pada Rabu (11/4/2018) malam. Dia dibawa tim KPK setelah menjalani pemeriksaan kemoterapi di Rumah Sakit Boromeus Bandung, Jawa Barat. Saat keluar dari Gedung KPK, Abu bakar tampak mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Dia mengaku sehat dan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Alhamdulillah sehat, sebagai warga negara yang baik saya jalani saja proses hukum," kata Abu Bakar.

Baca Juga: Ditangkap dan Jadi TSK, KPK Langsung Periksa Bupati Bandung Barat

Sebelumnya, KPK menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima uang Rp435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti pilkada Bandung Barat.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Weti Lembanawati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat dan Adityo selaku Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka.

Lalu Asep Hikayat yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat. Abu Bakar, Weti, dan Adityo diduga sebagai penerima dalam kasus ini. Sementara Asep adalah pemberinya.

Sebagai penerima, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Tiga Penyuap Bupati Bandung Barat Telah Ditahan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI