Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dokter Francia dari RS Medika Permata Hijau untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang ini, sempat terjadi hal yang mengundang gelak tawa saksi dan pengunjung ruangan sidang.
Hal tersebut bermula ketika tim penasihat hukum Fredrich Yunadi mengajukan pertanyaan kepada dokter Francia. Salah satu dari tim kuasa hukum Fredrich menanyakam kepada dokter Francia terkait prosedur penerimaan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
"Misalnya, Ibu Dokter, saya pasien. Saya ingin ke IGD dan ingin ditangani oleh Ibu sebagai dokter, tapi waktu itu Ibu tidak masuk. Saya telepon dan Ibu sarankan saya ke IGD. Lantas saya ke IGD, tapi saya ditolak. Apakah Ibu dapat langsung mengambil alih?" kata salah satu tim pengacara Fredrich saat bertanya kepada dr Francia di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Mendengar pertanyaan tersebut, dokter Francia pun memberikan jawaban tegas.
Baca Juga: Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
"Kita tidak boleh menolak pasien yang akan datang ke IGD," kata dokter Francia.
Namun, kuasa hukum Fredrich ternyata tidak puas. Lantas dia pun kembali mengajukan pertanyaan kepada dokter Francia.
"Saya ambil contoh lain, ya. Misalnya ada pasien yang ingin diperiksa oleh saksi (dokter), tapi saat itu dokter tidak masuk. Lantas kita ke IGD, tapi ditolak. Apakah Ibu dapat langsung mengambil alih tugas dan menggantikan dokter yang ada di IGD?" katanya.
Atas pertanyaan tersebut, saksi pun sempat tertawa mendengarnya. Bahkan tidak hanya saksi, majelis hakim, jaksa dan pengunjung sidang juga ikut tertawa mndengar pertanyaan berulang dari penasihat hukum Fredrich tersebut. Pasalnya, pertanyaan tersebut sudah jelas dijawab oleh dokter Francia.
"Kan saya sudah jawab, Pak. Rumah sakit tidak boleh menolak. Dokter yang tugas di IGD saat itu, mereka yang harus menangani," jawab Francia sambil tertawa.
Baca Juga: Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi
Meski begitu, penasihat hukum Fredrich nyatanya masih tetap tidak puas. Dia pun kembali mengajukan pertanyaan.
"Tapi bisa nggak diambil alih? Bisa nggak saksi jawab?" katanya.
Setelah didesak terus seperti itu, dokter Francia pun lantas tak tahu harus menjawab apa. Dia kemudian mengatakan bahwa selama ini belum ada kejadian seperti itu.
"Selama ini tidak pernah terjadi seperti itu. Dokter yang bertugas (di IGD) yang harus tangani," jawabnya.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.