Pertanyaan 'Ngotot' Pengacara Fredrich Yunadi Bikin Semua Tertawa

Kamis, 12 April 2018 | 18:39 WIB
Pertanyaan 'Ngotot' Pengacara Fredrich Yunadi Bikin Semua Tertawa
Dokter Francia dari RS Medika Permata Hijau saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi bisa nggak diambil alih? Bisa nggak saksi jawab?" katanya.

Setelah didesak terus seperti itu, dokter Francia pun lantas tak tahu harus menjawab apa. Dia kemudian mengatakan bahwa selama ini belum ada kejadian seperti itu.

"Selama ini tidak pernah terjadi seperti itu. Dokter yang bertugas (di IGD) yang harus tangani," jawabnya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.

Baca Juga: Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI