"Tapi bisa nggak diambil alih? Bisa nggak saksi jawab?" katanya.
Setelah didesak terus seperti itu, dokter Francia pun lantas tak tahu harus menjawab apa. Dia kemudian mengatakan bahwa selama ini belum ada kejadian seperti itu.
"Selama ini tidak pernah terjadi seperti itu. Dokter yang bertugas (di IGD) yang harus tangani," jawabnya.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Baca Juga: Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.