Suara.com - Otak sekaligus dalang dalam kasus persekusi yang dialami oleh RA dan MA di Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten divonis penjara 5 tahun, Kamis (12/4/2018). Terpidana itu adalah Komarudin alias Toto yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Rt setempat.
Hal tersebut ditetapkan Majelis Hakim, Muhammad Irfan di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, atas sidang kasus persekusi yang dilakukan oleh enam orang dengan agenda pembacaan tanggapan pledoi atau pembelaan serta vonis.
Dalam pembacaan yang dimulai pukul 15.00 WIB dan dibacakan secara satu per satu atas pelaku persekusi. Majelis Hakim Irfan menolak atas pledoi yang dimaksud oleh Komarudin. Dalam pembelaan tersebut pelaku meminta keringanan hukuman dari 7 tahun (sebelumnya 4 tahun) penjara dengan alasan keluarga serta, beberapa pasal yang disanggah yakni, adanya perlakukan kekerasan.
"Untuk nota pembelaan kami tolak karena dalam pasal dan bukti yang ada semua unsur sudah memenuhi dengan adanya tindak pornografi serta, kekerasan dengan adanya luka yang diakibatkan oleh terdakwa dan telah dilakukan visum," katanya.
Baca Juga: Telanjangi Sejoli Ramai-ramai, Ketua RT: Saya Pasrah dan Khilaf
Atas hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan menjadi 5 tahun dengan alasan keluarga yang juga menjadi pertimbangan hakim. Pihaknya pun, juga memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa dan tim kuasa hukum untuk berpikir terkait putusan yang ditetapkan.
Diketahui, persekusi terjadi saat R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan M.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.
Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, perempuan dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)
Baca Juga: Bakar Diri Bersama, Sejoli Selingkuhan Robi-Eni Sering Bertengkar