Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membawa Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pada Rabu (11/4/2018) malam. Namun sebelumnya, Abu Bakar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Kini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap Abu Bakar.
"Pemeriksaan terhadap ABB, Bupati Bandung Barat, masih berlangsung sampai siang ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Menurut Febri, Abu Bakar yang sebelumnya sempat menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus Bandung tersebut dapat menjawab pertanyaan penyidik KPK. Dia juga mengatakan bahwa Abu Bakar dalam keadaan sehat untuk diperiksa.
"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespon pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," kata Febri.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami informasi awal soal permintaan dan penerimaan uang.
"KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima uang Rp435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilkada Bandung Barat.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Weti Lembanawati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Adityo selaku Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, serta Asep Hikayat yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Abu Bakar, Weti dan Adityo diduga sebagai penerima dalam kasus ini. Sementara Asep adalah pemberinya.
Baca Juga: Tiga Penyuap Bupati Bandung Barat Telah Ditahan KPK
Sebagai penerima, Abu Bakar, Weti dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.