Licik, Mahasiswa Universitas Trisakti Dibekuk saat Daftar Akpol

Kamis, 12 April 2018 | 18:03 WIB
Licik, Mahasiswa Universitas Trisakti Dibekuk saat Daftar Akpol
Awalnya berniat mendaftarkan sebagai calon Akademisi Polisi (Akpol), pemuda bernama Muhammad Ridho Fadillah malah harus berurusan dengan polisi karena aksi kriminal. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Awalnya berniat mendaftarkan sebagai calon Akademisi Polisi (Akpol), pemuda bernama Muhammad Ridho Fadillah malah harus berurusan dengan polisi karena aksi kriminal.

Pasalnya, mahasiswa Universitas Trisakti itu bertindak curang memalsukan transkrip nilai yang menjadi syarat umum agar bisa terdaftar sebagai taruna Akpol.

"Tersangka memalsukan transkip nilai supaya diterima mendaftar di Akademi Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4/2018)

Menurut Argo, cara licik Ridho itu terungkap dari proses verifikasi kelengkapan berkas para siswa di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan

Polisi juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk bisa memeriksa seluruh ijazah lulusan SMU para peserta calon Akpol.

Dalam melancarkan aksinya, Ridho dibantu senior di kampusnya berinisial P. Saat ini, polisi memburu P yang kini masih buron.

"Tersangka P sekarang masih buron," kata Argo.

Bersamaan dengan kasus tersebut, polisi juga menemukan pemalsuan Kartu Keluarga yang merupakan salah satu syarat adminstrasi menjadi calon siswa Bintara.

Dua tersangka berinisial S (42) dan RS (42) D terkait pembuatan KK palsu.

Baca Juga: Dua Kali Gagal Ujian, Dokter Molyono Lompat dari Lantai 8 Plaza

"Keduanya sudah dilakukan penangkapan, menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan," kata Argo

Modus dalam pemalusan KK ini, S meminta RS untuk mengganti alamat dirinya dengan identitas warga bernama Vira Paranagari yang beralamat di Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan mutasi dari Bogor ke Jakarta Selatan, mutasinya tahun 2018. Karena syarat administrasi minimal satu tahun domisili diganti dari 2018 menjadi 2016. Biaya mengganti tahun Rp 150 ribu," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa  1 lembar KK palsu, seperangkat komputer rakitan, sebuah layar komputer, satu unit pemindai dokumen (scanner), dan mesin pencetak (printer) dari tersangka S dan RS.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI