Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi

Kamis, 12 April 2018 | 17:19 WIB
Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi
Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fredrich Yunadi, ternyata bukan benar-benar nama sejak lahir bagi mantan pengacara Setya Novanto tersebut, yang kekinian didakwa KPK merintangi penyelidikan kasus korupsi e-KTP.

Dalam persidangan kasusnya, Kamis (12/4/2018), anak buah Fredrich bernama Achmad Rudyansyah, memberikan kesaksian.

Salah satu kesaksiannya adalah, sang bos pernah menyuruhnya mengurus pergantian nama dari Fredy Junaidi menjadi Fredrich Yunadi.

”Alasan diubahnya nama tersebut karena nama Fredy Junadi masih dalam kategori ejaan lama. Karena memang Junadi itu kan ejaan lama, jadi itu diganti jadi ejaan baru. Sekarang yang dikenal orang banyak itu adalah Fredrich Yunadi,” kata Achmad dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Saya Memang Menteri Gila

Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara di Kantor Yunadi & Associates tersebut menjelaskan, pergantian nama itu diajukan ke pengadilan pada tahun 2016.

Karenanya, Achmad membantah kalau bosnya itu memunyai dua nama.

"Sebenarnya bukan dua nama yang mulia, karena kurang lebih di tahun 2016 itu, memang sudah mengajukan permohonan ganti nama dan sudah ada putusan pengadilan untuk hal itu yang mulia," katanya.

Acmad mengatakan, permintaan perubahan nama tersebut disampaikan sendiri oleh Fredrich. Karena itu, dia langsung mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Disampaikan seperti itu yang mulia, makanya saya kan langsung ajukan permohonan ke pengadilan negeri Jaksel," kata Achmad.

Baca Juga: Sandiaga: Kalau Ada Septic Tank di Gedung, Itu Nakal

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI