Telanjangi Sejoli Ramai-ramai, Ketua RT: Saya Pasrah dan Khilaf

Kamis, 12 April 2018 | 16:41 WIB
Telanjangi Sejoli Ramai-ramai, Ketua RT: Saya Pasrah dan Khilaf
Keenam pelaku persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang, menangis saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018). (suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua RT yang menjadi terdakwa persekusi sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang mengaku pasrah setelah melontarkan pembelaan atau pledoi di sidang. Dia bersama 6 orang penelanjang dua sejoli itu disidang di Ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Keenam pelaku persekusi itu di antaranya Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW) dan Nuryadi. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Irfan.

Terdakwa yang juga Ketua RT, Komarudin mengaku pasrah dan berharap hakim dapat menerima atas pledoinya.

"Saya pasrah semoga majelis bisa terima pledoi mengingat alasan keluarga saya dan perilaku saya yang khilaf," katanya.

Baca Juga: Ancaman Persekusi Ade Armando, Polisi Depok Akan Jaga Kampus UI

Persekusi terjadi saat R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan M.

Video aksi persekusi itu menjadi viral. Video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang perempuan tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI