Suara.com - Polisi mengungkap pabrik tempat pengolahan minuman keras oplosan ginseng yang menelan banyak korban meninggal dunia dalam sepekan kemarin. Pabrik itu berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Kampung Bojong Asih, RT/RW 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Pabrik itu terletak tepat di bagian belakang rumah mewah milik tersangka HM yang kini sudah ditangkap polisi. Sekilas, rumah mewah tiga tingkat itu memang tidak tampak sepeeti tempat produksi masal miras oplosan. Namun, setelah masuk ke bagian belakang rumah, tampak terdapat kolam renang dan di pojok bagian kanan berdiri bangunan saung berukuran 6,25 meter².
Ternyata, saung itu semi portabel, di mana bisa di geser dan terdapat semacam pintu masuk menuju banker yang mengarah ke tempat produksi miras oplosan. Banker itu berukuran sekira 72 meter persegi dengan tinggi sekitar 3,2 meter.
Dari banker itu, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti miras oplosan siap edar sebanyak 5.376 botol air mineral, Air mineral kemasan sebanyak 115 dus, pewarna makanan sebanyak 39 dus, alkohol sebanyak 23 jerigen degan ukuran tiap jerigen sebesar 25 liter.
Baca Juga: Mematikan! Miras Oplosan Dijual Rp5.000 dan Mudah Dibeli Remaja
Selain itu, polisi pun berhasil menemukan minuman berenergi merk kuku Bima sebanyak 66 dus dan beberapa ember yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan itu.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto mengatakan miras oplosan itu diproduksi oleh tersangka berinisial HM yang merupakan istri dari SS yang kini masih berstatus buron.
"Miras oplosan ini diproduksi oleh saudari SS dan HM sebagai istri dari SS," ujar Agung dalam konferensi pers di lokasi pabrik yang memproduksi miras oplosan maut, di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis, (12/4/2018).
Menurut Agung bangker tempat pembuatan miras oplosan itu disekat menjadi dua ruangan. Fungsi ruangan pertama dijadikan sebagai tempat peracikan miras hingga pengemasan, dan satu ruangan lain dijadikan tempat penyimpanan ribuan botol miras siap edar.
Baca Juga: Wakapolri Janji Bawa Kasus Miras Oplosan ke Sidang Kabinet
"Dalam banker itu terdapat pula exhaust fan sebagai pembuangan uap alkohol, dan sekilas orang melihat seolah cerobong asap biasa padahal exhaust fan itu untuk menghindari si pelaku dari uap alkohol yang berbahaya bagi pelaku," katanya.
Agung mengatakan setiap harinya, pelaku memproduksi miras oplosan itu sebanyak 10 dus. Tiap dus berisi sebayak 24 botol air mineral berukuran 600 ml. "Harga per dusnya dijual seharga Rp270 ribu dengan biaya produksi per dus sekitar Rp40 ribu," katanya.
Keuntungan yang diraup pelaku dari hasil niaga miras oplosan itu terbilang memang besar. Per hari, mereka bisa mendapatkan laba bersih sebesar Rp2,3 juta per hari.
Polisi kini baru menetapkan 2 tersangka kasus miras oplosan di Kabupaten Bandung. Keduanya yakni, penjual berisinial JS dan agen sekaligus produser miras berinisial HM.
"Masih ada 7 berstatus DPO (daftar pencarian orang) berinisial A, U, dan SN, sebagai penjual. Sementara sisanya, SS, A, W dan R merupakan penjual sekaligus produser," ujarnya.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait kasus miras oplosan yang merenggut puluhan nyawa di Kabupaten Bandung. KLB ditetapkan karena korban meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan jenis ginseng berwarna kuning itu terus bertambah. (Aminuddin)