Agung mengatakan setiap harinya, pelaku memproduksi miras oplosan itu sebanyak 10 dus. Tiap dus berisi sebayak 24 botol air mineral berukuran 600 ml. "Harga per dusnya dijual seharga Rp270 ribu dengan biaya produksi per dus sekitar Rp40 ribu," katanya.
Keuntungan yang diraup pelaku dari hasil niaga miras oplosan itu terbilang memang besar. Per hari, mereka bisa mendapatkan laba bersih sebesar Rp2,3 juta per hari.
Polisi kini baru menetapkan 2 tersangka kasus miras oplosan di Kabupaten Bandung. Keduanya yakni, penjual berisinial JS dan agen sekaligus produser miras berinisial HM.
"Masih ada 7 berstatus DPO (daftar pencarian orang) berinisial A, U, dan SN, sebagai penjual. Sementara sisanya, SS, A, W dan R merupakan penjual sekaligus produser," ujarnya.
Baca Juga: Mematikan! Miras Oplosan Dijual Rp5.000 dan Mudah Dibeli Remaja
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait kasus miras oplosan yang merenggut puluhan nyawa di Kabupaten Bandung. KLB ditetapkan karena korban meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan jenis ginseng berwarna kuning itu terus bertambah. (Aminuddin)