Kedua orang tua mendiang pasutri itu tak mau berputus asa. Mereka mengajukan petisi banding ke Pengadilan Menengah Rakyat Wuxi.
Tuntutan mereka ternyata dipenuhi pengadilan, atas dasar “Embrio yang ditinggalkan Shen dan Liu adalah satu-satunya pembawa garis darah kedua keluarga. Embrio itu juga diharapkan bisa menjadi penghibur orangtua pasutri tersebut.”
Keputusan itu diterbitkan pada tahun 2014, dan Shen Xinnan—ayah Shen Jie—meminta Rumah Sakit Nanjing Gulou untuk menyerahkan embrio cucunya.
Namun, pihak RS tak mau menyerahkan embrio itu kepada individu karena terganjal peraturan hukum kesehatan.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Facebook Pekan Depan
“Karena tak ada RS lain di Tiongkok yang mau menerima embrio cucuku, maka kami mencari di luar negeri. Dua tahun kemudian, 2016, kami baru mendapat informasi bahwa RS di Laos mau menerima embrio itu untuk ditransplasikan ke seorang perempuan,” terangnya.
Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Tiongkok tahun 2001, program bayi tabung dilarang kalau tak mengikuti etika dan program keluarga berencana.
Dengan kata lain, embrio milik Shen dan Liu itu tak bisa ditransplantasikan karena mereka sudah meninggal dunia dan tak masuk program keluarga berencana.
Karenanya, orang tua pasutri itu terpaksa harus sembunyi-sembunyi mencari agen bayi tabung di luar negeri.
“Aku telah menghubungi puluhan agen bayi tabung, sebelum bertemu Lui Baojun, yang menjalankan agensi transplasi embrio di Laos,” terang Shen Xinnan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Puncak Gunung Semeru Bersalju
Atas saran Liu, Shen memilih sebuah rumah sakit di Laos untuk menerima embrio dan ditransplasikan ke rahim seorang perempuan yang mau dibayar.