Suara.com - Setelah anak satu-satunya meninggal, suami istri di Tiongkok yang sudah berusia tua membuat keputusan ekstrem yang melawan hukum: membekukan benih mereka agar bisa mendapat buah hati melalui program bayi tabung.
Tapi, sebelum benih itu lahir, keduanya tewas.
Pasutri itu bernama Shen Jie dan Liu Xi, mantan warga Yixing, Provinsi Jiangsu. Keduanya tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 20 Maret 2013.
Shen dan Liu tewas mengenaskan lima hari sebelum memenuhi jadwal transplantasi benih mereka ke perempuan yang bersedia menjadi "cawan" bagi buah hati mereka.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Facebook Pekan Depan
Setelah pasutri malang itu meninggal, seperti dilansir Beijing News, Selasa (10/4/2018), orang tua Shen dan Liu hendak mengambil embrio cucu mereka.
Namun, mereka mendapat kendala hukum. Sebab, Tiongkok tak memunyai peraturan hukum yang membolehkan embrio seseorang diambil oleh bukan induknya.
Kendala itu juga membuat Rumah Sakit Nanjing Gulou—tempat embrio itu dibekukan—kebingungan.
Sebab, tak pula ada peraturan yang membolehkan mereka membuang benih seseorang. Mereka baru dibolehkan membuang embrio pasien kalau ada RS lain yang mau menampungnya.
Alhasil, orang tua pasutri tersebut menggugat ke Pengadilan Rakyat Yixing, agar bisa mendapatkan hak atas embrio tersebut.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Puncak Gunung Semeru Bersalju
Namun, gugatan itu ditolak. Alasannya, “embrio sudah dianggap sebagai makhluk hidup, sehingga dalam etika hukum komunis, tak bisa dipindahtangankan atau diwariskan layaknya barang.”