Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya mulai membuka penyelidikan kasus ujaran kebencian, yang diduga dilakukan Rocky Gerung, dosen Metodologi dan Filsafat Politik Departemen Filsafat Universitas Indonesia.
Polisi akan meminta keterangan saksi ahli, guna memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak perihal pernyataan Rocky: "Kitab suci adalah fiksi."
"Kami akan panggil saksi ahli, kami mintakan keterangan juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (12/4/2018).
Namun, Argo tak merinci berapa banyak saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Anies Bantah Pernyataan Sandiaga soal Sekolah Libur saat AG 2018
Pemeriksaan saksi ahli itu juga baru akan dilakukan, setelah polisi telah mendapatkan keterangan Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya sebagai pelapor kasus tersebut.
Dalam penyelidikan ini, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan Permadi yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Janda.
Menurut Argo, seusai seluruh keterangan telah terkumpul, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Setelah (semua keterangan rampung) itu baru kita gelar, nanti kita akan memaparkan di sana (gelar perkara). Nanti dari tim dari penyidik dan wassidik yang menilai di sana apakah laporan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan," kata Argo.
Sebelumnya, Abu Janda melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018) kemarin
Baca Juga: Lompat Bunuh Diri, Dokter Michael Depresi dan Sempat Menghilang
Laporan itu dibuat setelah Rocky menyampaikan pernyataan soal "kitab suci adalah fiksi." Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.