Suara.com - Polisi akan melibatkan saksi ahli untuk menelusuri kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Tiara Ayu Fauziah. Model cantik itu menabrak sopir ojek online, Nur Irfan (38) sampai kaki Irfan putus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara menyampaikan saksi ahli yang akan dimintai keterangan adalah BMW Group Indonesia, agen tunggal pemegang merek dari mobil yang dikendarai Tiara.
"Pemeriksaan saksi ahli masalah kendaraan BMW dengan kecepatan berapa? Kenapa air bagnya bisa mengembang? Nanti kita panggil saksi ahlinya dari pihak BMW," kata Halim saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/4/2018)
Polisi juga akan bekerja sama dengan Jakarta Smart City untuk bisa menganalisa rekaman kamera pengawas atau CCTV saat kecelakaan itu terjadi.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Model Cantik Tiara Tidak Ditahan Polisi
Terkait penelusuran soal kecepatan mobil, polisi telah memeriksa Tiara dan empat saksi yang pertama kali melihat kecelakaan yang dialami Nur. Berdasarkan keterangan Tiara, kata Halim, saat itu wanita cantik itu mengemudikan mobil BMW berplat nomor B 789 SSN dengan kecepatan 60 kilometer/jam.
Namun, lanjut Halim dari hasil keterangan empat saksi yang diperiksa, Tiara cukup kencang saat mengemudikan mobil mewah tersebut.
"Beberapa saksi kita periksa, mobil yang dikemudikan Tiara berkecepatan tinggi," kata dia.
Sebelumnya, mobil BMW yang dikemudikan Tiara menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Ketika Anies Selfie dengan Tiara, Masinis MRT Cantik Berhijab