Kesaksian Indri berbeda antara yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di dalam persidangan.
"BAP tanggal 9 Januari berbeda dengan 22 Januari. Berbeda juga dengan yang di persidangan. Kan saya tanyakan mana yang benar, tanggal 9 atau 22, atau yang di persidangan. Kan tiga-tiganya tidak benar, malah ada keterangan baru," katanya.
Karena itu, dia menilai wajar Fredrich meminta hakim agar menyuruh Indri menjalani sumpah pocong dan diperiksa memakai detektor kebohongan.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Baca Juga: Nasib Prabowo Sebagai Capres Tergantung PKS dan PAN
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.