Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, tak ambil pusing dituding KPK tidak koperatif karena mengancam saksi.
Fredrich, pada persidangan pekan lalu, sempat meminta majelis hakim untuk menantang saksi-saksi JPU KPK menjalankan ritual sumpah pocong demi membuktikan kebenaran kesaksiannya.
Sebab, seluruh saksi JPU KPK, yakni dokter maupun perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, membantah pernyataan Fredrich mengenai kondisi Setnov—mantan kliennya—saat dirawat di RS tersebut seusai kecelakaan pada 16 November 2017.
Menurut Fredrich, saksi yang memberikan keterangan secara benar di depan persidangan pastinya tidak takut dengan permintaannya menjalani sumpah pocong dan dites memakai detektor kebohongan.
Baca Juga: Nasib Prabowo Sebagai Capres Tergantung PKS dan PAN
"Kalau untuk lie detector dan sumpah pocong kan hak saya. Kalau dia benar kenapa takut," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Sebelumnya, saat jaksa mengahdirkan saksi seorang perawat bernama Indri Astuti, Fredrich memintanya untuk menjalani sumpah pocong dan diperiksa memakai detektor kebohongan.
Pasalnya, Fredrich menuding Indri memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan.
Fredrich mengklaim, adanya respons dari KPK yang ingin memberatkan hukumannya akibat meminta sumpah pocong terhadap saksi, karena ancaman yang dilakukan KPK tidak ingin diungkap.
"Justru dengan adanya ini membuktikan KPK yang melakukan pengancaman. KPK kan menganggap hakim anak buahnya dia. Saya akan tuntut dengan maksimal, katanya gitu kan. Itu siapa yang mengancam, yang mengancam mereka (KPK)," katanya.
Baca Juga: Sinar Mas Land Memulai Proyek Pembangunan BSD Green Office Park 1
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Menurutnya, Indri kerap mengubah keterangannya saat bersaksi.