Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Achmad Rudiansyah sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam persidangan, anak buah dari Fredrich tersebut ditanyakan oleh jaksa KPK terkait adanya konferensi pers yang dilakukan oleh terdakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Dimana, saat itu menyampaikan bahwa dahi bagian kiri Setnov bengkak hingga sebesar bakpao.
"Saudara saksi pernah dengar terdakwa ini membuat konferensi pers, yang menyebutkan ada bengkak di dahi pak Setya Novanto sebesar bakpao?," kata jaksa Takdir Suhan saat menanyakan kepada Achmad di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Mendengar pertanyaan jaksa Acmad pun menjawabnya.
"Kalau dengar secara langsung tidak, tapi saya dengar dari media. Kalau soal ('bakpao'), kalau lelucon seperti ini banyak," kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.
Atas jawaban Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara di Kantor Yunadi & Associates tersebut, jaksa pun semakin penasaran. Terutama terkait pernyataan 'bakpao' yang dinilai serius oleh Fredrich ternyata dianggap lelucon oleh anak buahnya.
"Saudara bilang itu lelucon, apakah pernyataan terdakwa itu tidak serius?," tanya jaksa lagi.
"Ya, lelucon kan untuk tertawaan saja pak," jawab Achmad.
Setelah itu, jaksa melanjutkan pertanyaan dengan tujuan untuk mengetahui langkah Achmad setelah pimpinnya tersebut melakukan konferensi pers.
"Apakah saudara tidak mengecek secara langsung setelah ada konferensi pers 'bakpao' tersebut?," tanya jaksa.
"Buat apa saya mengecek, tidak ada gunanya buat saya," kata Achmad.
Diketahui, setelah Setnov mebgalami kecelakaan tunggal, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Setnov menangani perawatannya.
Fredrich mengatakan ada benjolan sebesar bakpao di dahi bagian kiri Setnov saat konferensi pers. Namun, dalam persidangan perawat dan dokter RS Medika Permata Hijau membantah pernyataan Fredrich tersebut. Mereka mengatakan hanya ada luka lecet di bagian dahi kiri Setnov.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.