Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi mengeluh kepada majelis hakim terkait kondisinya selama mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keluhan itu dia lontarkan lantaran KPK tidak memberikan obat anti cemas yang telah dititipkan oleh istrinya.
"Hingga hari ini, kita diabaikan sama sekali tidak dilaksanakan penuntut umum. Nihil," kata Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Fredrich dengan nada tinggi melontarkan, kalau dokter di rutan cabang KPK tidak memberikan obat yang telah dibawa istrinya. Lantaran Fredrich mengalami penyakit jantung.
"Masalah obat, jaksa penuntut umum tidak menyampaikan masalah obat ke KPK," ujar Fredrich.
Baca Juga: Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
Menanggapi hal ini, jaksa KPK telah mengkonfirmasi ke dokter poliklinik KPK kalau Fredrich telah menjalani pengobatan di RS Medistra pada Senin (26/2) lalu.
"Terdapat lima macam obat harus ditebus sebanyak 250 butir, memang KPK tidak menanggung biaya menebus obat tersebut. Setelah berobat memang ditebus, tapi yang ditebus obat alganax itu obat anticemas," ujar jaksa.
Kendati demikian, akui jaksa, Fredrich tidak sepenuhnya mendapat obat anticemas tersebut. Lantaran obat itu merupakan jenis obat keras.
"Karena kita ingin terdakwa selalu diberikan penanganan yang baik, termasuk kesehatannya," jelas jaksa.
Mendengar pernyataan jaksa, kemudian mantan pengacara Setya Novanto itu membantahnya kalau ucapannya bohong.
Baca Juga: Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
"Bohong yang mulia, obat saya nyatanya malah disita oleh petugas," pungkas Fredrich.