Suara.com - Polisi akan segera memanggil Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA yang dituduhkan kepada Rocky Gerung, pakar politik sekaligus dosen Metodologi dan Filsafat Polisi Universitas Indonesia.
"Nanti setelah diterima (laporannya), kita akan melakukan klarifikasi. Artinya kita akan memintai keterangan kepada pelapor, karena (kasus ini) masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (12/4/2018).
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan Permadi atau yang akrab disapa Abu Janda. Pemeriksaan saksi-saksi ini, kata Argo untuk menelusuri apakah ada indikasi tindak pidana terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyebutkan kitab suci adalah fiksi.
"Dan juga nanti kita menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa. Dan kita akan menanyakan kembali saksi saksinya siapa saja. Nanti ada beberapa yang disebutkan, kita klarifikasi, kita mintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Abu Janda: Rocky Gerung Kerap Lontarkan Hate Speech di Medsos
Dia menambahkan, polisi baru akan memanggil Rocky setelah tahapan-tahapan pemeriksaan saksi sudah dilakukan.
"Ya nanti (Rocky kami periksa) setelah tahap-tahap itu (pemeriksan saksi-saksi) kita lakukan berkaitan dengan hal itu (laporan Abu Janda)," kata Argo.
Sebelumnya, Abu Janda melaporkan Rocky atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018) kemarin
Laporan itu dibuat setelah Rocky menyampaikan pernyataan soal kitab suci adalah fiksi. Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.
Terkait kasus ini, Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca Juga: Sebut 'Kitab Suci adalah Fiksi', Abu Janda Laporkan Rocky Gerung