Kejam! Kakak Ajak Adik Membunuh Pacarnya yang Hamil

Kamis, 12 April 2018 | 11:31 WIB
Kejam! Kakak Ajak Adik Membunuh Pacarnya yang Hamil
Ilustrasi aksi penikaman/ penusukan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua bersaudara kandung Adik kakak MF alias Rayap (19) dan MA alias Gopal (24) ditangkap karena merencanakan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang sedang hamil. Kejadian itu di Sungai Cilampe, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Keduanya diringkus jajaran Polsek Teluknaga di tempat berbeda. MA diciduk di daerah Pandeglang. Sementara MF ditangkap di Tegalangus, Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yudha mengatakan percobaan pembunuhan itu dilatarbelakangi MA yang enggan bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya R (16).

“Karena takut disuruh tanggung jawab, MA mengajak adiknya merencanakan pembunuhan,” ujar Fredy, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga: Ungkap Penyebab Pembunuhan, Polisi Telisik Riwayat Hidup Hunaedi

Kronologi, pada 3 April lalu, MA menjemput R dengan sepeda motor. Namun, MA tidak memberitahu kemana akan mengajak kekasihnya tersebut. Rupanya, sebelum menjemput R, MA sudah menyuruh MF untuk menunggu di pinggir Sungai Cilampe dengan membawa senjata tajam.

“Sesampai di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung menganiaya korban. Pelaku bahkan sempat menenggelamkan korban ke sungai agar korban segera tewas,” ungkap Fredy.

Tidak sanggup melawan, R yang sudah lemas akibat luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya berpura-pura tewas.

“Korban berpura-pura tidak bernafas untuk mengecoh pelaku, akhirnya pelaku meninggalkan korban dengan kondisi luka tusuk di payudara, perut kiri, jari tangan dan wajah,” beber kapolsek.

Kata Fredy, R masih dirawat intensif. Janin yang berumur sepuluh minggu selamat. “Saat ini masih dilakukan operasi kedua terhadap korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Anjing Pelacak Cium Darah Misterius di Lokasi Pembunuhan Hunaedi

Dijerat dengan pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP, keduanya terancam hukuman seumur hidup.

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantenhits.com yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI