Suara.com - Aparat Badan Narkotika Nasional menggerebek sebuah tempat karaoke di kawasan Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018). Dalam penggerebekan itu, petugas BNN menangkap 36 orang.
Mereka berasal dari pengunjung dan karyawan lantaran dianggap sebagai pengedar dan pemakai narkoba. "Para pengunjung dan pihak managemen yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sebanyak 36 orang ," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis, Kamis (12/4/2018).
Selain menangkap, petugas BNN juga menemukan berbagai barang bukti narkoba jenis ganja, ekstasi dan ketamin di beberapa ruang karaoke. "Kami masih rinci jumlah (narkobanya)," kata dia.
Arman menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Terkait penggerebekan ini, BNN juga telah menyegel tempat hiburan malam itu.
"Setelah selesai penggeledahan ruangan sementara disegel dengan police line," kata dia.