Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara Achmad Rudiansyah yang merupakan staf Fredrich Yunadi
Selain itu, jaksa KPK juga menghadirkan dua orang dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"dr. Francia dan dr. Nadia akan bersaksi di sidang Fredrich Yunadi," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, dalam pesan, Kamis (12/4/2018).
Pada persidangan sebelumnya, Achmad Rudiansyah belum memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim. Hanya ada tiga pegawai RS Medika Permata Hijau yakni perawat Indri Astuti serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur telah bersaksi dihadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Indri Astuti mengaku aneh saat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ingin mendapat perawatan di rumah sakit, sebab secara tiba-tiba Novanto berteriak untuk minta diperban.
Menurut Indri, Novanto sebelumnya hanya diam dan tak melontarkan kata apapun saat mendapat perawatan.
"Saya tanyakan saya akan buka bajunya, karena rekam jantung itu harus dibuka, tapi pasien (Setya Novanto) masih diam saja," ujar Indri.
Namun secara tiba-tiba Novanto yang saat itu diduga mengalami sakit karena kecelakaan tunggal, berteriak untuk dapat diperban.
"Bapak (Setya Novanto) berteriak kapan saya diperban. Saya tiba-tiba kaget," jelas Indri.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.