Dalam pertimbangannya hakim menjelaskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak dilakukan dengan itikad baik.
Perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamatan dana YKKBI (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme.
YKKBI menyimpan dana di Bank Century hingga mencapai Rp83 miliar dan merupakan salah satu nasabah yang uangnya dikembalikan dari pengucuran FPJP sebesar Rp689,39 miliar.
Di samping itu, hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga bertentangan dengan pasal 25 UU No23/1999 sebagaimana diubah UU 3/2004 yang mengatur keputusan dewan Gubernur BI tidak dapat dihukum bila mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya sepanjang dengan itikad baik yang dipandang bila dilakukan bukan untuk diri, keluarga, kelompoknya dan atau tindakan-tindakan lain yang terindikasi korupsi, kolusi nepotisme.
Perbuatan melawan hukum lainnya adalah memperoleh pinjaman sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular.
Dalam perbuatan a quo terdakwa melakukan perbuatan karena untuk kepentingan diri sendiri yaitu memperoleh pinjaman dana dari Robert Tantular dan penyelamatan YKKBI sehingga persetujuan pemberian penetapan FPJP oleh terdakwa dilakukan dengan itikad tidak baik sehinga tidak sesuai dengan pasal 45 UU Bank Indonesia.
Atas perbuatan tersebut, Budi Mulya menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013. (Antara)