Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan gedung-gedung di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Kebanyakan gedung-gedung di kawasan tersebut merupakan wilayah industri.
Hal ini menyusul audit pemeriksaan ketaatan pengelolaan air gedung di kawasan Sudirman-Thamrin berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan.
"Saya mengirimkan pesan kepada semuanya dengan adanya temuan ini kita kan terus kan sampai tuntas. Tidak akan berhenti pada jalan Sudirman-Thamrin. Di fase kedua akan melakukan di area industri di Jakarta Barat dan Jakarta Timur," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Tak hanya itu, Anies menuturkan Pemprov DKI juga akan melakukan pemeriksaan rumah-rumah yang melanggar pergub tersebut.
"Kemudian kita juga nanti difase ketiga kita melakukan pada perumahan warga," kata dia.
Selain itu, Anies meminta gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin untuk menyediakan fasilitas pengelolaan air limbah dan sumur resapan.
"Diberi waktu satu bulan untuk melakukan koreksi. Satu bulan untuk perbaikan mentaati semua peraturan yang ada baik peraturan perundangan, baik perda maupun pergub. Setelah itu kita akan evaluasi dan hasil evaluasinya akan diumumkan pada publik itu detail termasuk bila terjadi pengambilan air secara ilegal," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan jika tidak dilakukan koreksi SLF, Pemprov akan mencabut surat laik fungsi kepada pihak gedung yang tidak menaati Pergub tersebut.
"Konsekuensi terburuk apabila tidak dilakukan koreksi SLF nya bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada digedung itu bisa dicabut. Jadi bukan hanya SLF nya tapi semua yang ada digedung itu akan kena impact, karena itu perbaiki semua. Kita ingin Jakarta menjadi kota yang lingkungan hidupnya terjaga, yang warganya taat pada peraturan," ucap Anies.
Ia pun menegaskan pihaknya akan melayangkan surat peringatan terkait larangan tersebut dalam waktu dekat.