Suara.com - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Bandung Barat. Itu dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan ABB (Abu Bakar) sebagai tersangka," kata Wakil KPK Saut Sitomorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Weti Lembanawati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat. Juga Adityo selaku Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka.
Lalu Asep Hikayat yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: KPK Berharap Kasus Bupati Bandung Barat Tak Seperti Drama Setnov
Abu Bakar, Weti, dan Adityo diduga sebagai penerima dalam kasus ini. Sementara Asep adalah pemberinya.
Abu Bakar diduga meminta uang kepada perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk kepentingan pencalonan Istrinya Ellin Suharliah yang akan maju di Pilkada Bupati 2018-2023.
“Pertemuan telah dilakukan beberapa kali antara Bupati dengan SKPD,” terang Saut.
Dari tangan para tersangka, KPK berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti tersebut sebesar Rp435 juta.
Oleh karenanya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Bantah Dirinya Ditangkap KPK
Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.