Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan ikut menanggapi perihal masih adanya warga yang belum menerima ganti rugi terkait pembebasan lahan Mass Rapid Transit (MRT). Anies menilai hal tersebut harus menjadi tugas pemerintah untuk membayar ganti rugi atas pembebasan lahan yang digunakan untuk MRT.
"Yah harus diselesaikan. Itu kan PR. Jadi semua yang menjadi kewajiban dari pemerintah yang belum ditunaikan yah harus diselesaikan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menceritakan bahwa ada juga warga yang meminta lahan mereka untuk masuk dalam rencana pembebasan lahan MRT.
Namun kata Anies, setelah dilakukan pengecekan, lahan tersebut tidak masuk dalam rencana pembebasan lahan.
Baca Juga: Anies Ingin Bangun Prasasti 357 Penyumbang Lahan untuk Proyek MRT
"Ada juga yang minta dibebaskan meskipun tidak terkena jalur MRT. Seperti kemarin (ada warga), kita sudah cek. Setelah dicek ternyata dia (warga) tidak masuk di dalam rencana pembebasan. Tapi dia kepingin di bebasin gitu. Jadi kan saya fikir, ‘Pak Anies tanah saya belum dibebaskan’. Saya fikir tanahnya kena, ternyata tanahnya di luar itu tapi ingin dibebasin gitu. Jadi itu PR yang harus kita selesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Anies menyebut proyek Mass Rapit Transit (MRT ) merupakan proyek sejarah di Indonesia. Sebab untuk pertama kalinya MRT dibangun di Indonesia. Hal ini disampaikan Anies dalam sambutan dan penyerahan simbolis Apresiasi kepada Pemilik Lahan Terdampak Pembangunan MRT Jakarta Fase I di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (9/4/2018) malam.
Anies pun menyampaikan terima kasih kepada 357 pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk pembangunan MRT. Anies juga menginginkan 357 lahan dibuatkan prasasti. Nantinya prasasti tersebut tertulis 357 pemilik lahan.