Sebut 'Kitab Suci adalah Fiksi', Abu Janda Laporkan Rocky Gerung

Rabu, 11 April 2018 | 20:54 WIB
Sebut 'Kitab Suci adalah Fiksi', Abu Janda Laporkan Rocky Gerung
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya resmi mempolisikan Rocky Gerung, dosen Metodologi dan Filsafat Politik Departemen Filsafat Universitas Indonesia, Rabu (11/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya resmi mempolisikan Rocky Gerung, dosen Metodologi dan Filsafat Politik Departemen Filsafat Universitas Indonesia, Rabu (11/4/2018).

Rocky dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian.

Pria yang akbrab disapa Abu Janda itu, menyoal pernyataan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.

"Dia (Rocky) bilang kitab suci itu fiksi. Artinya dia bilang semua yang ada di kitab suci itu adalah rekaan, adalah khayalan, dan tidak berdasarkan kenyataan," kata Abu Janda seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga: Lantai 13 Tunjungan Plaza Kebakaran, Ada Warga Tewas Terjatuh

Meski Rocky tak menyebut secara spesifik soal agama pada kitab yang disebutkan, dia menganggap pernyataan Rocky sudah bisa dipidanakan.

Arti kitab suci dalam KBBI, kata dia, merupakan pedoman bagi beberapa agama di Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh negara.

"Si Rocky Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa, tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kata suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama artinya merujuk pada Alquran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila," tuturnya.

Menurutnya, apabila Rocky menganggap kitab suci adalah fiksi, maka, ajaran yang disebarkan Nabi Muhammad SAW, Yesus Kristus, Buddha Gautama, dan lainnya, sebagai rekaaan.

"Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Yesus juga. Semua semua semua adalah rekaan, khayalan," tukasnya.

Baca Juga: Seri X Jadi Andalan BMW di 2018

Abu Janda juga menganggap pernyataan Rocky sangat berbahaya karena bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sebab, ucapan itu disampaikan di salah satu progam televisi yang disiarkan secara langsung.

"Jangan sampai ini menjadi perpercaahan, apalagi kita mau NKRI utuh. Simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di depan umum ya, dalam salah satu media," katanya.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda juga menyertakan transkripsi dan rekaman video berisi pernyataan Rocky sebagai barang bukti.

Laporan Abu Janda telah diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI