Sekjen PDIP Mau Penanganan Kasus Century Dilanjutkan

Rabu, 11 April 2018 | 20:38 WIB
Sekjen PDIP Mau Penanganan Kasus Century Dilanjutkan
Sekretaris PDI P Hasto Kristiyanto (Suara.com/Ummay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan sudah seharusnya Komisi Pemberantasn Korupsi melanjutkan penanganan perkara kasus dugaan korupsi Bank Century.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya, KPK diminta untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.

"Kasus century kan itu memang mendapatkan perhatian publik yang sangat luas. Sebagai bagian dari upaya yang langsung atau tidak langsung itu terkait dengan pemilu saat itu," ujar Hasto seusai menghadiri acara di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Menurut Hasto KPK harus menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut tanpa melihat di balik nama orang yang diduga terlibat korupsi Century.

Baca Juga: KPK Pelajari Putusan Praperadilan soal Kasus Century

"Kami nggak masuk ke ranah politik, proses hukumnya harus ditegakan, bukti-bukti material, fakta-fakta persidangan, PDIP hanya mengharapkan agar hukum harus ditegakkan sesuai dengan putusan tersebut," kata dia.

Tetapi, lembaga antirasuah, kata Hasto, harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Apalagi saat menyelidiki dugaan keterlibatan Boediono.

"Nah kalau terkait dengan Pak Boediono, apa pun beliau adalah seorang wapres yang juga dalam situasi bukan pengambil keputusan saat itu, harus dilihat juga variabel yang memengaruhi keputusan itu," katanya.

Hasto tidak ingin upaya KPK dalam mengusut kasus ini nantinya dianggap kental dengan nuansa politik. Untuk itu KPK harus melihat dugaan keterlibatan Boediono dengan baik, sesuai dengan adab ketimuran.

"Terlebih apabila kalau berkaitan dengan kebijakan. Karena apapun Presiden dan Wapres itu kan terkait dengan kebijakan, itu kan tidak bisa diproses secara hukum ketika kebijakan itu betul didasari oleh kepentingan bangsa dan negara," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Century, Ketua Komisi III: KPK Melukai Rakyat

"Jadi lebih baik harus dilihat secara jernih apalagi ketika itu menyangkut dengan sosok pemimpin, baik presiden dan wapres, maupun mereka yang sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya," Hasto menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI