Tulis 'Azan Tidak Suci', Dosen UI Ade Armando Diadukan ke Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 11 April 2018 | 19:15 WIB
Tulis 'Azan Tidak Suci', Dosen UI Ade Armando Diadukan ke Polisi
Pakar Media dan Komunikasi, Ade Armando. (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke polisi, Rabu (11/4/2018), lantaran dianggap melakukan penistaan agama.

Pihak yang melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya adalah Denny Andrian Kushidayat, yang tak lain pelapor kasus puisi “Ibu Indonesia” karya Sukmawati Soekarnoputri.

Denny menuturkan, melaporkan kasus ini setelah dirinya melihat tulisan Ade Armando pada akun Facebook pribadinya.

Salah satu tulisan Ade yang disoal Denny berkalimat: "Azan tidak suci."

Baca Juga: Anies Akui Diusung Gerindra untuk Temani Prabowo, Tapi untuk....

"Saya mengikuti akun Facebook Ade Armando. Ternyata ada kalimat ‘azan tidak suci’. Makanya hari ini saya putuskan, ya sudah lapor deh," kata Denny seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Denny mengakui tujuannya melaporkan Ade agar bisa membuat efek jera. Dia menyangkal pelaporannya ini untuk mengalihkan kasus Sukmawati yang dilaporkan lantaran puisinya diklaim menistakan agama.

Dalam pelaporannya, Denny menyertakan bukti berupa hasil bidik layar (screenshot) tulisan Ade yang dianggap bermasalah di Facebook.

Denny juga bersedia menyerahkan telepon genggam miliknya ke polisi apabila diperlukan untuk penyelidikan kasus tersebut.

Laporan Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1995/IV/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca Juga: Ini Penyebab Anak Sebut Hubungan Elly Sugigi-Irfan Cuma Rekayasa

Denny melaporkan Ade dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI