Saksi: Sebagai Seorang Anak, Aditya Moha Ingin Menolong Ibunya

Rabu, 11 April 2018 | 17:40 WIB
Saksi: Sebagai Seorang Anak, Aditya Moha Ingin Menolong Ibunya
Edi Riyanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan ajudan Marlina Moha Siahaan (Ibu dari Aditya Moha), Edi Riyanto bersaksi dalam sidangan lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugrah Moha

Dalam kesaksiannya Edi mengatakan kalau Aditya Moha tersebut merupakan sosok yang dermawan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Dia menceritakan pengalamannya ketika bersama dengan Aditya. Saat itu kata dia terdapat imam masjid yang dibuatkan rumah oleh Aditya Moha.

"Kemarin pas mendampingi beliau (Aditya Moha) pas malam takbiran ada orang cerita ke saya, ada seorang imam masjid yang rumahnya nggak layak pakai lantainya tanah dan atapnya bocor, beliau bilang masa rumah imam gini. Besok tolong dibantu," kata Edi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga: Kasus Suap Hubla, Menhub Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Sebagai orang yang sudah bekerja bersama keluarga Aditya selama belasan tahun, Edi mengakui, sosok Aditya merupakan orang cerdas yang dapat membuat sebuah buku.

"Terkahir beliau mempersembahkan sebuah buku ekonomi kesehatan," papar Edi.

Kendati Aditya terjerat kasus suap kepada hakim PT Manado, kata Edi, Aditya melakukan hal tersebut untuk menolong ibunya.

"Kasihan sama ibu, beliau menjadi tulang punggung keluarga, mungkin diandelin gitu," jelasnya.

Dalam perkara ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

Baca Juga: Hakim Tipikor Marahi Saksi Persidangan Kasus Suap Aditya Moha

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Aditya didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI