Saksi: Sebagai Seorang Anak, Aditya Moha Ingin Menolong Ibunya

Rabu, 11 April 2018 | 17:40 WIB
Saksi: Sebagai Seorang Anak, Aditya Moha Ingin Menolong Ibunya
Edi Riyanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Aditya didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI