Suara.com - Komunitas Cyber Indonesia berencana melaporkan Rocky Gerung, dosen pengampu mata kuliah Metodologi dan Filsafat Politik Universitas Indonesia, ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018) sore ini.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian mengatakan, Rocky akan dilaporkan karena pernyataannya mengenai ”kitab suci adalah fiksi” dalam program gelar wicara di TV One, Selasa (10/4) malam tadi.
"Iya benar, kami mau melapor, soal pernyataan dia (Rocky Gerung) semalam," kata Sekjen Cyber Indoenesia Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi Suara.com.
Terkait rencana pelaporan itu, Jack mengakui juga bajal membawa sejumlah saksi.
Baca Juga: PSI Nilai Cak Imin Cocok Jadi Cawapres Jokowi, Ini Alasannya
"Iya nanti kita hadirkan juga saksi-saksinya," tukasnya.
Namun, Jack tak merinci soal pasal apa yang akan diterapkan terkait rencana melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya.
"Nanti aja lengkapnya setelah kita buat laporan," katanya.
Rocky Gerung, dituding sejumlah pihak melakukan penistaan agama.Tudingan itu ramai-ramai ditujukan warganet kepada Rocky, setelah dirinya menyatakan kitab suci adalah fiksi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diksi fiksi diartikulasikan sebagai cerita rekaan seperti roman atau novel. Pada artinya yang kedua, fiksi adalah rekaan; khalayan; tidak berdasarkan kenyataan.
Baca Juga: Sekjen PSI Merasa Aneh Polisi Belum Bisa Ungkap Penyiram Novel
Sementara pada artinya yang ketiga di KBBI, fiksi adalah pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran.
Namun, dalam acara gelar wicara bertema "Jokowi Prabowo Berbalas Pantun" tersebut, Rocky menjelaskan fiksi bukan kata bermakna negatif.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos. Itulah sifat fiksi, dan hal tersebut baik. Fiksi berbeda dengan fiktif yang bermakna buruk. Kitab suci adalah fiksi atau bukan? Kalau saya memakai arti bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Menuntun kita menuntun semua berpikir imajinatif. Tapi istilah itu kekinian dibunuh oleh politikus," jelasnya.