Anak Perempuan Sudiwardono Ikut Nikmati Uang Suap 500 Dolar AS

Rabu, 11 April 2018 | 16:12 WIB
Anak Perempuan Sudiwardono Ikut Nikmati Uang Suap 500 Dolar AS
Terdakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugrah Moha pada Rabu (11/4/2018).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan anak perempuan dari Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, Tyas Susetianingsih.

Dalam kesaksiannya dia mengaku pernah diberikan uang sebesar 500 USD oleh ayahnya. Uang tersebut diberikan sebagai uang saku ketika ingin berlibur ke Singapura.

"Saat itu bapak (Sudiwardono) sedang di opname. Pada saat saya besuk ke Manado, saya diberikan beberapa dollar," kata Tyas di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Suap Hubla, Menhub Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Tyas mengaku saat itu, ayahnya memberikan pecahan uang dollar Amerika. Kejadian tersebut, diakui Tyas seminggu sebelum Sudiwardono terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Satu minggu sebelum terjadi OTT, bapak memberikan 500 USD," kata Tyas.

Kendati demikian, Tyas tidak mengetahui kalau uang tersebut merupakan hasil suap yang didapatkan Sudiwardono dari politisi Golkar tersebut.

"Yang saya tahu beliau kan orang tua, karena saya mau berlibur kan wajar kalau beliau ngasih," jelas Tyas.

Dalam perkara ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Baca Juga: Sidang Tipikor, Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Tak Pernah Sekolah

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI