Suara.com - Wakapolri Komjen Syafruddin berjanji akan menindaklanjuti kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan ini secara lebih komprehensif. Bahkan, dia pun akan menggandeng pemerintah agar bisa menuntaskan kasus peredaran miras ini secara bersama-sama.
"Bukan hanya Polri yang menangani. Semua kementerian, lembaga, harus turun tangan. Oleh karenanya, Polri akan mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan masalah ini diangkat di dalam sidang kabinet atau sidang Kemenko PMK dan Polhukam untuk dibahas di tataran kementerian dan lembaga untuk supaya tuntas masalah ini," kata Syafruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Adapun alasan Syafruddin menggandeng pemerintah, karena dia menganggap regulasi perizinan miras ini harus diatur ulang.
"Semua sistem itu harus dibenahi, regulasinya. Saya sudah singgung tadi masalah perizinan itu regulasi. Semua sistem harus dibenahi, bukan hanya menyelesaikan casenya. Semua sistemnya harus dibenahi," katanya.
Baca Juga: Jaga Perumahan Sambil Tenggak Miras Oplosan, 2 Satpam Ini Tewas
Dia juga berharap nantinya dibentuk satuan tugas (satgas) gabungan dari Polri dan pemerintah untuk membenahi izin peredaran miras.
"Semua kementerian lembaga dibenahi sistemnya, kalau perlu dibikin satgas bersama," katanya.
Akibat peredaran miras oplosan ini, sudah ada 82 orang meninggal dunia di beberapa daerah di Indonesia. 82 orang yang tewas itu terdiri dari 31 orang meninggal dunia di Jakarta dan 51 orang di Jawa Barat.
Polisi juga sudah membekuk pengedar miras oplosan di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Bekasi. Mereka adalah RS, BOT, DW, ZL, UGI, TMJ dan EJ.
Baca Juga: Geram, Wakapolri Minta Pengedar Miras Oplosan Dihukum Berat