Suara.com - Polisi tak menahan pengendara mobil BMW bernama Tiara Ayu Fauzyah usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kecelakaan driver ojek online pada Selasa (11/4/2018) kemarin.
Alasan penahanan urung dilakukan, karena wanita cantik itu dianggap masih kooperatif terkait kasus kecelakaan yang menimpa driver ojek online bernama Nur Irfan (37).
"Tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (11/4/2018).
Halim pun menyebutkan pekerjaan yang digeluti Tiara. Wanita cantik itu ternyata bekerja sebagai sales promotion girls (SPG) atau pramuniaga. Namun, Halim tak merinci perusahaan asal Tiara bekerja.
Baca Juga: Suaminya Ditabrak Model Cantik Tiara, Aning Tak Mau Buka Facebook
"Yang bersangkutan (Tiara) kerja sebagai SPG," singkat Halim.
Kaki kiri Nur mengalami patah setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Tiara di Hayam Wuruk, tepatnya di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2018) malam.
Tiara diduga tak berkosentrasi saat mengendarai mobil mewah tersebut sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban.
Dalam kasus ini Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SPG cantik itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.